Lembaga Tinggi NKRI

MPR RI


Lembaga Tinggi
Dalam UUD 1945 sebelum amandemen menempatkan MPR mempunyai kedudukan sebagai lembaga tertinggi Negara. Namun setelah era Reformasi, kedudukan MPR menjadi lembaga tinggi Negara yang sejajar dengan DPR dan Presiden. Setelah UUD 1945 diamandemen, kehidupan ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan yang cukup drastis dengan munculnya lembaga tinggi negara baru.

Lembaga-Lembaga Negara sebelum amandemen:

MPR

MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.

Wewenang MPR antara lain :

Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.

Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.

Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.

Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.

Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.

Mengubah Undang-Undang Dasar 1945.

Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.

Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.

Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Oleh karena itu Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

Wewenang DPR antara lain :

Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.

Memberikan persetujuan atas PERPU.

Memberikan persetujuan atas Anggaran.

Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.

Presiden

Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR.

Wewenang Presiden antara lain :

Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR,

Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi

Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).

Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.

Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK.

Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)

Menetapkan Peraturan Pemerintah

Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri pemilihan.

Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).

Wewenang MA antara lain :

Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.

Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

BPK dan DPA

Disamping lembaga-lembaga tinggi Negara diatas terdapat lembaga tinggi Negara yang lain yang wewenangnya cukup minim, yaitu BPK dan DPA. tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.

Adapun wewenang dari Dewan Pertimbangan Agung (DPA), yaitu berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

Lembaga-lembaga Negara pasca Amandemen

MPR

MPR adalah Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Yang mempunyai fungsi legeslasi. pasca perubahan UUD 1945 Keberadaan MPR telah sangat jauh berbeda dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Tugas dan wewenang

Mengubah dan menetapkan Undang –undang Dasar.

Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR

Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan / atau wakil presiden.

Presiden

Berbeda dengan sistem pemilihan Presiden dan Wapres sebelum adanya amandemen dipilih oleh MPR , sedangkan setelah adanya amandemen UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan bertanggung jawab langsung kepada Rakyat Indonesia. Konsekuensinya karena pasangan Presiden dan Wapres dipilih oleh rakyat, mereka mempunyai legitimasi yang sangat kuat. Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatannya.

Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:

Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD

Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.

Mengajukan Rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.

Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa)

Menetapkan Peraturan Pemerintah

Mengangkat dan memberhentikan Mentri-mentri

Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR

Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR

Menyatakan keadaan bahaya.

Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR

Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung

Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR

Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU

Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR

Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung

Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

DPR

Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif. Hal ini membalik rumusan sebelum perubahan yang menempatan Presiden sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU. Dalam pengaturan ini memperkuat kedudukan DPR terutama ketika berhubungan dengan Presiden.

Tugas dan wewenang DPR

Membentuk undang-undang yang dibahasa dengan presiden ntuk mendapat persetujuan bersama;

Membahas dan memerikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;

Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;

Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan Undang-Undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan Agama;

Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja Negara serta kebijakang pemerintah.

DPD

DPD adalah Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR. Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.DPD dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.

Tugas dan Wewenang DPD

DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak.pendidikan dan agama

BPK

BPK adalah lembaga tinggi Negara yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. BPK Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

DPA (Dewan Pertimbangan Agung) telah dihapus pasca amandemen keempat

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. di bawah MA terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kewajiban dan wewenang

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:

Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang undangan di bawah Undang- undang , dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang

Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi

Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan Rehabilitasi

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan Kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).

MK Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.

Komisi Yudisial

berdasarkan UU no 22 tahun 2004 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung.

WEWENANG

Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;

Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;

Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;

Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Pemerintahan

Lambang Negara